faq1:5k16:77935--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tweeter WP tanya, jika jasa kepabeanan dengan reimbursment yang bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan bukti pembayaran tersebut apakah dilakukan pemotongan dan dibuatkan bukti potong PPh 23 kepada pihak ketiga atau tidak? mohon pencerahnya mas mbak

Jawaban

jasa kepabeanan ini kalau di pmk 141/2015 paling deketnya ke jasa pengurusan dokumen. Sepanjang memang memenuhi kriteria di pmk 141/2015, maka nanti dilakukan pemotongan pph pasal 23 yg dpp pph adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepad

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77935--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)