User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77931--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya pakai jasa forwarder yang mengeluarkan invoice dan debit note.. yg jd pertanyaan saya apakah jasa2 yg ada di debit note yg ada jasa2 dilakukan pihak ketiga ada pemotongan pph 23?

Jawaban

pph pasal 23 jasa = DPP x tarif DPP adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pe

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77931--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1