faq1:5k16:77931--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya pakai jasa forwarder yang mengeluarkan invoice dan debit note.. yg jd pertanyaan saya apakah jasa2 yg ada di debit note yg ada jasa2 dilakukan pihak ketiga ada pemotongan pph 23?
Jawaban
pph pasal 23 jasa = DPP x tarif DPP adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pe
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/77931--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1