faq1:5k16:77930--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai ketentuan perpajakan atas gaji.Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26?Orang asing tersebut tetap berada dipakistan namun perusahaan kami akan membayarkan gajinya. mohon informasinya
Jawaban
iya dipotong pph sesuai ketentuan pasal 26 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/77930--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)