User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77930--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada yang ingin saya tanyakan mengenai ketentuan perpajakan atas gaji.Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26?Orang asing tersebut tetap berada dipakistan namun perusahaan kami akan membayarkan gajinya. mohon informasinya

Jawaban

iya dipotong pph sesuai ketentuan pasal 26 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77930--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)