faq1:5k16:77928--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada transaksi dengan pemungut tapi tidak bisa restitusi mas kenapa ya mas mbak? notif SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PKP pasal 17C KUP, 17D KUP, atau 9 ayat (4C) PPN.
Jawaban
Ketika centang restitusi, PKP juga harus mencentang pilihan di bawahnya mas: apakah sesuai Pasal 17C KUP, 17D KUP atau Pasal 9 ayat 4C PPN. Kemudian juga harus centang prosedur biasa atau pengembalian pendahuluan. PKP ini sudah centang salah satu di antara ketiga pilihan tsb?
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/77928--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1