faq1:5k16:77926--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan dalam negeri membagikan dividen ke Wpdn, Dari dividen tsb, 65% dikonversi ke saham (diinvestasikan lagi), 35% nya diberikan tunai, – Bisa langsung diinformasikan sesuai PmK-18 ya mas mbak, Kalau badan dikecualikan dr PPh tanpa syarat, Untuk OP, 35% yg diterima tunai ini, bisa jd objek kalau gak diinvestasikan
Jawaban
Betul Mba, Kalau dividen dari dalam negeri diterima oleh WP Badan bukan objek, tapi kalau yg terima adalah WP OP non objek dengan syarat harus diinvestasikan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/77926--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)