User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77922--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menanyakan mengenaik kompensasi rugi fiskal di SPT Tahunan badan… 2019 rugi 5,8 M, ada LB 584jt.. → restitusi → sudah terbit SKPLB → sudah terima pengembaliannya… untuk SPT 2020, kerugian fiskal ini apakah masih harus dicantumkan di lampiran khusus kerugian fiskal dan bisa diperhitungkan (mengurangi Laba thn 2020) di SPT Tahuanan?

Jawaban

Selama memenuhi ketentuan dalam penjelasan UU PPh pasal 6 ayat 2 maka bisa saja diperhitungkan untuk mengurangi laba th 2020.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77922--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1