faq1:5k16:77921--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk perusahaan yg sudah PKP dan ingin membangun sendiri villa untuk direktur .. apakah itu termasuk membangun sendiri ?

Jawaban

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sepanjang memenuhi kriteria pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 dan dilakukan secara bertahap tidak lebih dari 2 tahun, maka terutang PPN KMS

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/77921--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)