User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77918--06-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#83Q sudah posting dan lapor melalui efaktur web base mau cetak lampiran a1 a2 bagaimana ya?

Jawaban

#83A bisa lewat efaktur dekstop ya, posting dulu di efaktur dekstopnya, setelah ada SPT di efaktur dekstop, baru bisa dicetak yang lampirannya. yang di efaktur web kalo udah dilapor ga bisa cetak lampiran.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/77918--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)