faq1:5k16:77918--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#83Q sudah posting dan lapor melalui efaktur web base mau cetak lampiran a1 a2 bagaimana ya?
Jawaban
#83A bisa lewat efaktur dekstop ya, posting dulu di efaktur dekstopnya, setelah ada SPT di efaktur dekstop, baru bisa dicetak yang lampirannya. yang di efaktur web kalo udah dilapor ga bisa cetak lampiran.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/77918--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)