User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77911--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin nanya Mas/MbakWNA memenuhi ketentuan SPDN menjadi karyawan di perusahaan Indonesia, tetapi penghasilannya dibayarkan oleh perusahaan di luar negeri. Apakah penghasilannya dilaporkan di spt?

Jawaban

Kalau dia punya npwp berarti dia wajib pajak di indo kan, berarti semua penghasilan baik dari indo atau LN harus dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/77911--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)