User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77906--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#67Q Siang mas/mba, saya mau tanya apakah pembelian gula kristal dari petani wajib dipungut PPh Pasal 22? apakah itu masuk perkebunan? berikut dasar hukumnya, terima kasih

Jawaban

#67A sepanjang yang beli badan usaha industri atau eksportir, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. yang dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. dipungut PPh 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/77906--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)