faq1:5k16:77904--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas admin, saya WP perusahaan manuafaktur tetapi mengerjakan kegiatan konstruksi, Perusahaan saya dipotong tarif 4% karena tidak memiliki sertifikan ijin kegiatan konstruksi. Mohon dasar hukumnya mas admin..

Jawaban

Ketentuan tarif pph final atas jasa konstruksi disebutkan dalam PP 51 tahun 2008 pasal 3 Untuk tarif 4% ini untuk pelaksana konstruksi oleh penyedia jasa yg tidak memiliki kualifikasi usaha

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77904--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)