faq1:5k16:77899--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo min, mau tanya tentang penghapusan kerugian piutang tak tertagih, itu di PMK-207/PMK.010/2015 Pasal 3 huruf c, pilih salah satu aja atau semuanya harus terpenuhi? Karena di UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf h angka 3, pakai atau yang artinya salah satu aja bukan?
Jawaban
Atas syarat yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutonya harus memenuhi ketiga syarat yg disebutkan dalam pasal 1 yaitu point a,b, dan c harus terpenuhi karena di ketentuan disebutkan *dan* namun untuk yg pasal 3 ayat 1c nya disebutkan *atau* jadi bisa salah satu dr no 1-4 saja.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/77899--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)