User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77898--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada transaksi Pembuatan Pondasi Dan Tembok, Perbaikan Dan Penggantian Sambungan Pipa Air Basement, Injection Concrate Office Lantai 2, apakah bisa dikatagorikan sesuai jasa pada PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf z ? Mas/Mba ini sepanjang yang ngerjain bukan WP bidang konstruksi masuk berarti ya?

Jawaban

Yg dilihat adalah jenis pekerjaannya dulu, jika itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi maka siapapun yg mengerjakan jd objek PPh Final. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=331#top Disesuaikan kasus nomor 7.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/77898--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)