User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77878--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#51Q: Perusahaan kami memberikan uang kompensasi kpd karyawan kontrsk (PKWT) sesuai yg dijelaskan di pasal 15 PP No. 35 th 2021, untuk perhitungan PPh 21 nya bgmna ya pak?

Jawaban

#51A Kalo utk PKWT nya gak ada ketentuan yang mengatur khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/77878--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)