faq1:5k16:77877--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau yang berhak memajaki negara mitra, apakah pemotong tetap buat bukti potong?

Jawaban

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k16/77877--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)