faq1:5k16:77877--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau yang berhak memajaki negara mitra, apakah pemotong tetap buat bukti potong?
Jawaban
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k16/77877--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)