faq1:5k16:77873--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#35Q terkait dengan PP-50/2019. Pada Pasal 5 ayat (1) diatur terkait jangka waktu 4 tahun sejak saat perolehan. Apakah dapat dijelaskan saat perolehan yang dimaksud bagaimana? apakah tepat jika 'saat perolehan' tersebut dibuktikan dengan tanggal Berita Acara Serah Terima barang?
Jawaban
#35A PP-50/2019 dan PMK 41/PMK.03/2020 ga nyebut detailnya. jadi terkait pembuktian saat perolehan menggunakan dokumen apa, penegasan ke KPP aja ya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/77873--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)