Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menanyakan, supplier perusahaannya menerbitkan FP double atas penyerahan yang sama di masa Juli. Pertanyaan WP, apakah bisa atas FP yang tidak terpakai, digunakan u tuk FP di bulan Agustus dengan dilakukan FP pengganti atau FP di Juli tsb harus dibatalkan dan untuk bulan Agustus diterbitkan FP baru?
Jawaban
Tidak bisa buat FP pengganti untuk kemudian digunakan utk penyerahan Agust, karena saat pembuatan FP harus melihat kapan penyerahan / pun pembayaran dilakukan (dalam kondisi pembayaran terjadi sebelum penyerahan). Pd kasus PKP tsb, FP seharusnya terbit di Agus, sesuai tgl penyerahan dilakukan. Sehingga, atas FP yg dobel di bulan Juli, silakan batalkan salah satunya, karena pada dasarnya, transaksi hanya terjadi 1x. Ketentuan Pembatalan FP silakan merujuk ke Lampiran VI Bagian C PER-24/PJ/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK