faq1:5k16:77858--23-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau bertanya untuk apa berbedaan untuk STP PPh 23 300 & 301

Jawaban

sesuai PER-09/2020, kalau ada STP PPh 23 atas jasa, harusnya memang KJSnya 301. tapi info dari direktorat terkait, silakan menggunakan KJS 300 karena KJS 301 memang sudah tersedia, namun belum applicable di sistem. untuk info lebih lanjut juga dapat konsultasi KPP

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k16/77858--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)