faq1:5k16:77856--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin nanya mas mba, untuk surat pemberitahuan nomor rekening atas SKPLB, apakah bisa ditandatagani secara elektronik? Atau harus ttd dan stempel basah?
Jawaban
Jika buka coba cek SE-36/2019 bagian lampiran ya. Untuk aturan tanda tangan elektronik kembali ke PMK 63/2021. Jika masih ragu, konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k16/77856--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1