faq1:5k16:77846--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah penyerahan barang saat ingin menggunakan jasa maklon di DN, perlu menerbitian FP?

Jawaban

kan itu masuk jasa maklon ya, sepanjang emang ada jasa yang diberikan dan tidak termasuk pengecualian dari JKP harusnya tetap dikenakan PPN sih. untuk penyerahan barangnya Bukan termasuk penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak. Mengacu ke Pasal 1A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020. Yang termasuk penyerahan BKP salah satunya adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Sementara apabila penyerahan bahan baku terkait jasa maklon, baha

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/77846--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)