faq1:5k16:77836--06-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah pernah mengajukan permohonan pembukuan dg bahasa inggris dan dollar, apabila th 2022 ingin kembali menggunakan bahasa indonesia dan rupiah apakah perlu mengajukan permohonan pencabutan izin?

Jawaban

dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, sesuai pasal 13 per-24/2020

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/77836--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)