faq1:5k16:77826--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kegiatan usaha berupa distributor beras, peredaran bruto sudah mencapai 10 M, apakah tetap wajib mengajukan pengukuhan PKP meskipun penyerahan berupa non BKP?

Jawaban

KP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 TAHUN 2009). Sehingga, jika pengusaha tsb murni hanya melakukan penyerahan NON BKP, sekali pun omset melebihi batasan pengusaha kecil, tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sbg PKP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/77826--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)