faq1:5k16:77824--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#89Q kantor kami memberikan uang kas kepada karyawan yg wfh sebagai tunjangan internet. apabila kami kategorikan kas ini kedalam biaya internet dan tidak kami perhitungkan dalam penambahan bruto Pph 21 karyawan, apakah diperbolehkan?

Jawaban

#89A: ini tergantung dia ngasihnya apa sih. kalo ngasihnya uang kan dianggap tunjangan, harusnya tetap masuk penghitungan PPh 21. yg dikecualikan itu natura sesuai pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k16/77824--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)