User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77820--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#35q: pusat di madya bandung, cabang di madya bandung semua. Itu pph 21 di pusatkan kah?

Jawaban

#35A: ini ada di Pasal 6 ayat (2) PER-05/2021 mbak. tapi ada pengecualian juga di Pasal 20A. intinya, selain Provinsi DKI Jakarta, kalo aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k16/77820--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)