User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77816--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila istri direktur (NPWP gabung suami) mendapat komisi dari PT, namun tidak menerima gaji dari PT tersebut, bagaimana cara perhitungan PPh nya? Ini tetap dianggap sebagai penghasilan final ya mas/mba?

Jawaban

setelah dipastikan, ternyata istri adalah komisaris. jika yang dia maksudkan penghasilan tsb sebagai komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bisa mengacu ke lampiran per 16/2016 utk tata cara penghitungannya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/77816--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)