faq1:5k16:77806--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang mohon informasi terkait jasa engineering yang kami serahkan kepada badan usaha di luar negeri apakah masuk dalam ketentuan Pasal 2 ayat 3 PMK-32/PMK.010/2019 yang tarifnya 0%?
Jawaban
jika masuk ke salah satu jenis jasa yang disebutkan di pasal 4 dan transaksi memenuhi klausul pasal 6 ayat 1, maka bisa pake tarif 0% ekspor jkp sesuai pmk 32/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/77806--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1