faq1:5k16:77798--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ttg PPH 23 (Bupot). Apabila terdapat Invoice pada bulan Maret sudah diterbitkan, kemudian atas Invoice tersebut dibayarkan pada bulan Juli. Untuk pph 23 nya, dibayarkan dan dilaporkan di masa Juli. Apakah hal tsb dianggap telat bayar dan apakah juga dianggap telat lapor?

Jawaban

iya bisa dijelaskan dulu saat terutang PPh 23 sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010. Tentukan dulu saat terutangnya kapan. Setelah tahu kapan saat terutangnya maka baru bisa dipastikan apakah si WP telat lapor & setor atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/77798--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)