faq1:5k16:77785--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
virtual office dikenakan pph 4(2) atau pph 23 ya
Jawaban
Jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan utk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terkait o
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77785--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)