faq1:5k16:77773--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pernah mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh 25 sesuai kep-537/pj/2000 dan ditolak oleh KPP apakah permohonan tsb bisa diajukan kembali?

Jawaban

di KEP 537/2000 tidak disebutkan bahwa tidak bisa mengajukan kembali kalau sudah ditolak, sepanjang memenuhi ketentuan silakan mengajukan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/77773--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)