faq1:5k16:77771--03-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Wp mau pembetulan di eSPT PPh pasal 4 ayat 2 terkait sewa. Pembetulannya karena awalnya customer tidak mau potong pph final, akhirnya wp setor sendiri, lalu di bulan berikutnya customer kasih bukpot. Yg setor sendiri sudah di Pbk. Transaksi sudah dilaporkan di SPT. Untuk cara pembetulannya mohon arahannya kak?????????

Jawaban

posting spt pembetulan dulu, hapus data pph final sewa yg setor sendiri tadi, kemudian lengkapi dan lapor spt

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77771--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)