faq1:5k16:77764--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait PPN KMS, kami sudah membayarkan PPN KMS dengan tarif 2% (20%x10%), apakah ppn kms itu bisa dikapitalisasi menjadi aset? atau pajak yang dibayarkan itu harus dibebankan dan dikoreksi fiskal pada akhir tahun?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 10 pp 94/2010 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (2) Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/77764--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)