faq1:5k16:77763--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Lia Elita : Mas/Mba, ijin bertanya, wp menanyakan kl beli barang di invoice ada harga barang + jasa pengiriman, nah jasa pengirimannya dipotong pph 23 ga? Yang bertransaksi dengan pihak ekspedisi adalah penjual (sistemnya reimbursmen)

Jawaban

kalau merefer ke pmk 141 sih seharusnya penjualnya memotong pph 23 kepada penyedia jasa pengiriman/ekspedisinya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77763--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1