faq1:5k16:77757--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami memiliki unit apartemen bukan untuk disewakan, Setiap 1 bulannya kami terima tagihan listrik, air dll & tiap 3 bulan ada tagihan IPL. Tagihan yang muncul itu sebelumnya kami potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10%. Setelah itu kami dapat pemberitahuan perubahan pemotongan PPh , bahwa untuk IPL dipotong PPh 23 saja sebesar 2%, menurut pajak, apakah untuk Listrik & Air nya kita perlu potong PPh 23 sebesar 2% juga ?

Jawaban

dalam kasus ini, pemotongan pph pasal 23 kan atas penagihan jasa ya, nah untuk tagihan listrik dan air ini disertai penagihan atas suatu jasa tertentu atau tidak?

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/77757--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)