faq1:5k16:77757--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami memiliki unit apartemen bukan untuk disewakan, Setiap 1 bulannya kami terima tagihan listrik, air dll & tiap 3 bulan ada tagihan IPL. Tagihan yang muncul itu sebelumnya kami potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10%. Setelah itu kami dapat pemberitahuan perubahan pemotongan PPh , bahwa untuk IPL dipotong PPh 23 saja sebesar 2%, menurut pajak, apakah untuk Listrik & Air nya kita perlu potong PPh 23 sebesar 2% juga ?
Jawaban
dalam kasus ini, pemotongan pph pasal 23 kan atas penagihan jasa ya, nah untuk tagihan listrik dan air ini disertai penagihan atas suatu jasa tertentu atau tidak?
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/77757--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)