User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77751--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami bergerak dibidang jasa pengiriman barang, dimana angkutan yang kami gunakan adalah angkutan yang kami sewa dan berplat kuning. dengan demikian kewajiban pajak apa yang dikenakan dalam transaksi kami ini? Mas/mba kalau gini gimana ya? Apakah dijelaskan aja terkait Freight Forwarding pakai DPP Nilai Lain sesuai PMK 121 tahun 2015? Terus terkait dia pakai truk plat kuning yang disewa itu gimana ya mas/mba?

Jawaban

Terkait yang penyerahan jasa oleh Freight Forwarding betul jelaskan sesuai ketentuan dpp nilai lain di pmk 121/2015, karena untuk yang tidak dikenai PPN apabila yang diserahkan adalah jasa angkutan umum (pmk 80/2012). Untuk sewa truknya ini berarti sepanjang PT yg menyewakan adalah PKP maka wajib buat FP atas jasa sewa truk kepada pihak freight forwarding.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/77751--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)