User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77750--06-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“Selamat siang, saya Aristo ingin bertanya klien saya kan kemarin mengajukan keberatan, dan hasil keberatannya dikabulkan seluruhnya sehingga ada pajak lebih bayar yang mau kami minta kembali untuk mengajukan pengembalian pajak hasil keberatan, langkah2 apa yang harus kami lakukan ya Pak/Bu?”

Jawaban

mekanisme pengembalian PPh yg lebih bayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan mengikuti ketentuan PMK-244/PMK.03/2015.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/77750--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)