faq1:5k16:77744--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada transaksi dgn customer luar negeri. Perusahaan yg tanya ini tidak langsung mengirim barang ke cust tp ada PO dulu ke perusahaan lain yg pusatnya di Luar Negeri. Barang langsung dikirimkan dari pihak ke 3, ke customer (custnya jg di LN) untuk ppnnya bagaimana? Dan apakah pph tetap terutang pph 26?
Jawaban
karena barang dikirim langsung dari LN ke LN juga, berarti kan nggak ada proses ekspor/impor BKP ya, dan kalau ngga ada penyerahan jkp juga maka nggak ada PPN nya… Dan untuk pph 26 nya dikembalikan ke pasal 26 di uu pph aja… Kalau ada unsur pemberian jasa maka terutang pph 26, tapi kalau cuma jual beli barang biasa gak ada aspek pph 26 nya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/77744--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)