faq1:5k16:77740--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan saya memakai jasa importir TNT, lbiasanya jika dari pihak lain, saya mendapatkan bukti bayar atas PPN dan Bea lainnya atas nama perusahaan saya.. Tapi dr TNT ini bukti bayar yg sama terima memakai nama TNT dan jumlahnya tidak sesuai dengan tagihan saya.. Saat saya tanyakan menurut mereka, mereka bisa membayar secara gabungan atas perusahaan2 yang memakai jasa mereka dan pembayaran memakai nama TNT Apakah itu betul? Jika iya apa saya bisa mendapat dasar aturannya dan bagaimana cara say

Jawaban

Pasal 7 ayat 2 Per-16/2021. PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat J

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/77740--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)