User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77730--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada pt A transaksi dg pt B, PT B pakai jasa C. C buat fp atas nama A. A motong PPh tidak?

Jawaban

kalau A hanya membayarkan penghasilan ke B harusnya memotong PPh si B saja. dipastikan dulu saja alur transaksinya seperti apa detilnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k16/77730--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)