faq1:5k16:77728--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sy mau bertanya mengenai pajak atas donasi Jadi perusahaan sy berencana untuk memberikan sumbangan/donasi kepada wartawan yg terinfeksi virus Covid-19, yang dimana donasi tsb akan disalurkan melalui suatu komunitas khusus untuk wartawan komunitas tersebut adalah non PKP yg mau saya tanyakan, apakah atas sumbangan/donasi tsb akan dikenakan Pajak PPh atau PPN? terima kasih

Jawaban

Penyerahan dalam bentuk uang, bukan objek ppn sesuai pasal 4A ayat 2 uu ppn Untuk pph berkaitan dengan boleh tidaknya donasi tersebut dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph dan pp 93 tahun 2010

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/77728--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)