faq1:5k16:77727--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait perlakuan perpajakan atas aset tetap yang diberi oleh pihak lain secara gratis. terkait hal tersebut, perlakuan perpajakannya bagaimana ya mas mba?
Jawaban
PPN tidak ada karena yg menyerahkan dari LN dan asset sudah ada di DN. Asset berupa laptop dan perlengkapan kantor. Karena termasuk pengertian tambahan kemampuan ekonomis maka termasuk objek pajak yg dilaporkan di SPT Tahunan, untuk nilainya mengacu ke Pasal 10 ayat (4) hurub UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/77727--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1