faq1:5k16:77727--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait perlakuan perpajakan atas aset tetap yang diberi oleh pihak lain secara gratis. terkait hal tersebut, perlakuan perpajakannya bagaimana ya mas mba?

Jawaban

PPN tidak ada karena yg menyerahkan dari LN dan asset sudah ada di DN. Asset berupa laptop dan perlengkapan kantor. Karena termasuk pengertian tambahan kemampuan ekonomis maka termasuk objek pajak yg dilaporkan di SPT Tahunan, untuk nilainya mengacu ke Pasal 10 ayat (4) hurub UU PPh

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/77727--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1