User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77725--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#56Q: Mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 Pasal 20A diayat 20a dilakukan dengan menggunakan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak. apakah saat ini aplikasi tsb sudah tersedia? Terimakasih.

Jawaban

#56A By pm. Sampai saat ini aplikasi tsb belum tersedia, maka mengacu ke Pasal 20A ayat (2)-nya ya. Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77725--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1