User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77705--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau menanyakan terkait PPh Dividen atas WPOP LN yang sudah terlanjur (dipotong) disetorkan, sedangkan WPOP tsb memiliki NPWP dan menurut ketentuan sekarang seharusnya tidak dipotong PPh, tetapi sudah terlanjur kami setorkan, apakah bisa di PBK yah?

Jawaban

WP OP sudah investasikan atas dividen yg diterima, tapi badan yg memberi dividen membuat bupot di ebupot 23 dan sudah lapor. Silakan pembetulan spt masa 23 di ebupot dan atas kesalahan pemotongan dijelaskan sesuai ND-132 angka 2 huruf d.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/77705--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1