faq1:5k16:77700--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi dengan badan singapura, ada tanda terima SKD WPLN, hak pemajakan di singapura, tetep dilaporkan di SPT 26?
Jawaban
iya, pasal 1 PER-04/PJ/2017 Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/77700--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)