Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#38Q : ijin memastikan Kak karena saya pernah bertanya sebeumnya tapi lupa dan di FAQ SIKLIP tidak ketemu arsipnya. Terkait penyerahan jasa antar instansi pemerintah apakah dikenakan PPh PPN? kami cek ketentuan lama di KEP-382/PJ./2002 lampiran 1 huruf D angka 3 tidak dikenakan sepanjang dilaporkan sebagai pendapatan (PNBP), ketentuan itu sudah dicabut dengan PER-22/2020. aturan tentang instansi pemerintah di PMK-231/2019 belum kami temukan klausul seperti di KEP-382. seingat saya jawaban dr SC
Jawaban
#38A By pm. nformasi kasus wp, kedua instansi pemerintah bukan PKP. PPh, atas penghasilan tsb tidak dikenakan PPh, karena badan pemerintah dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Nomor 11 tahun 2020. PPN, jika bukan PKP, maka tidak ada kewajiban pemungutan PPN. Karena diatur di Pasal 20 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019 PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bida
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP