faq1:5k16:77698--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika kami menerima tagihan listrik dari PLN (dalam hal ini tagihan diterbitkan atas nama PT), apakah tagihan listrik dari PLN tersebut termasuk objek PPN?

Jawaban

listrik termasuk objek PPN ya, karena tidak termasuk dalam pasal 4A UU PPN ( jenis bkp dan jkp yang tidak dikenai PPN). Namun, dalam PP 48/2020 pasal 1 ayat 2 huruf k, listrik termasuk bkp tertentu yang bersifat bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, apabila memenuhi ini Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/77698--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)