faq1:5k16:77696--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas, untuk pertanyaan terkait ganti rugi pembuatan jalan tol, apakah saya cukup menanyakan apakah itu tanah atau bangunan? Tidak perlu memberikan kondisi opsional jika tanah bagaimana dan jika bangunan bagaimana?
Jawaban
gali aja dulu, jangan djawab09:31
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77696--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)