User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77696--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas, untuk pertanyaan terkait ganti rugi pembuatan jalan tol, apakah saya cukup menanyakan apakah itu tanah atau bangunan? Tidak perlu memberikan kondisi opsional jika tanah bagaimana dan jika bangunan bagaimana?

Jawaban

gali aja dulu, jangan djawab09:31

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/77696--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)