Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, Kami ingin bertanya : 1. Kami dapat SKB dari suplier yang dimana Tgl. SKB tersebut terbit Tgl. 18 Juni 2021, kami buat Bukti Potong PPh23nya Faktur Pajak bulan April dan Mei 2021 tetapi masuk masa Pajak Juni 2021 ( Tgl. input PPh23 2 Juli 2021) Apakah kami bisa minta Refund PPh23 nya selama tidak melewati Tgl. SKB tersebut ? Sebab bukti Potong kami dikembalikan. 2. Apakah kami harus melakukan pembetulan SPT masa PPh23 ?
Jawaban
dikembalikan ke saat pemotongan pph 23 sesuai pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 aja ya untuk menentukan apakah SKBnya bisa digunakan untuk transaksi tersebut atau tidak. Jika pada saat pemotongan PPh 23, lawan transaksi memberikan SKB PPh pasal 23 dan SKB tersebut masih berlaku, maka pemotong seharusnya tidak melakukan pemotongan PPh 23 yang terutang. Apabila ada kesalahan pemotongan oleh pemotong, seharusnya tidak dipotong tapi terlanjur dilakukan pemotongan, maka prosedurnya bisa mengikuti ND-132/2
Dasar Hukum
–
Editor
R