User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77682--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#20Q: mau tanya mengenai pupuk subsidi tahun 2017, itu penjualan nya wajib terbitkan faktur pajak ga ya?

Jawaban

#20A By pm. Informasi kasus wp, penjual pupuk subsidi adalah sebagai distributor. Pupuknya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015. Maka sesuai Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 (1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (3) Pemungutan Pajak Pertamb

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77682--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)