faq1:5k16:77670--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp transaksi dg LN, barang tidak diekspor tapi diambil sendiri oleh pembeli. Penjual hanya mengirimkan invoice dan agreement ke LN. Penginputan di SPT nya gmn ya?
Jawaban
penyerahan dalam negeri, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa sesuai kaidah umum. jika lawan transaksi adalah SPLN, maka identitas di fp sesuai dengan pasal 72 PMK -18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/77670--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)