User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77670--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transaksi dg LN, barang tidak diekspor tapi diambil sendiri oleh pembeli. Penjual hanya mengirimkan invoice dan agreement ke LN. Penginputan di SPT nya gmn ya?

Jawaban

penyerahan dalam negeri, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa sesuai kaidah umum. jika lawan transaksi adalah SPLN, maka identitas di fp sesuai dengan pasal 72 PMK -18/2021.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/77670--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)