faq1:5k16:77668--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pengkreditan faktur pajak masukan atas pembelian material konstruksi. apakah kami dapat mengkreditkan FM atas pembelian material konstruksi yg akan digunakan konsultant/vendor konstruksi ? jadi disini kami tidak KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)

Jawaban

mengikuti definisi di pmk 163/2012 tentang kms, jika memang masuk, maka pm tidak dapat dikreditkan (pasal 10) tapi kalau bukan kms, kita balikin ke pasal 9 ayat 8 uu ppn, jika tidak termasuk didalamnya maka bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/77668--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)